DPR Sepakat BPIH 2018 Naik Menjadi Rp35,23 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 12 Maret 2018, 17:49 WIB
DPR Sepakat BPIH 2018 Naik Menjadi Rp35,23 Juta
M. Ali Taher dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Menandatangani Notulen Rapat Kerja/Net
rmol news logo Penyelenggaraan Ibadah Haji 1439 H/ 2018 M menjadi pembahasan Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI saat rapat kerja bersama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/3).

Ketua Komisi VIII M. Ali Taher membuka sidang yang dihadiri Menteri Agama RI Lukman Hakin Syaifudin. Panja Haji yang sudah dibentuk sejak 20 Januari 2018 ini sudah melakukan perumusan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan undang-undang.

"Hasil pembahasan BPIH ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI tinggal kita menerima masukan dari Kementerian Agama," kata Ketua Panja BPIH 2018 Noor Achmad.

Agenda pembahasan lainnya yang akan dibahas dalam rapat ini antara lain masalah biaya haji, petugas haji, hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembentukan Panja Haji ini merupakan agenda rutin Komisi VIII DPR RI setiap tahun guna menghasilkan kwalitas haji yang semakin baik setiap tahunnya.
Rapat kerja ini menghasilkan bahwa BPIH 2018 ditetapkan Rp35.235.602 juta per jemaah. Jumlah ini naik Rp345.290 atau 0,99 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp34.890. 312.

Noor Achmad menjelaskan kenaikan ini lantaran  adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.

Selain PPN ada juga terdapat pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji pada tahun ini. [nes]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA