Ketua Komisi VIII M. Ali Taher membuka sidang yang dihadiri Menteri Agama RI Lukman Hakin Syaifudin. Panja Haji yang sudah dibentuk sejak 20 Januari 2018 ini sudah melakukan perumusan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan undang-undang.
"Hasil pembahasan BPIH ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI tinggal kita menerima masukan dari Kementerian Agama," kata Ketua Panja BPIH 2018 Noor Achmad.
Agenda pembahasan lainnya yang akan dibahas dalam rapat ini antara lain masalah biaya haji, petugas haji, hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.
Pembentukan Panja Haji ini merupakan agenda rutin Komisi VIII DPR RI setiap tahun guna menghasilkan kwalitas haji yang semakin baik setiap tahunnya.
Rapat kerja ini menghasilkan bahwa BPIH 2018 ditetapkan Rp35.235.602 juta per jemaah. Jumlah ini naik Rp345.290 atau 0,99 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp34.890. 312.
Noor Achmad menjelaskan kenaikan ini lantaran adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.
Selain PPN ada juga terdapat pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji pada tahun ini.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google