Gugatan JR Saragih Dikabulkan, Abdullah Rasyid: Sejak Awal Kami Yakin Dizalimi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 03 Maret 2018, 20:44 WIB
Gugatan JR Saragih Dikabulkan, Abdullah Rasyid: Sejak Awal Kami Yakin Dizalimi
JR Saragih/Net
rmol news logo Partai Demokrat mengapresiasi putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang memenangkan gugatan kubu JR Saragih dan Ance Selian, Sabtu malam (3/3).

Dengan keputusan itu, pasangan JR Saragih dan Ance Selian akan menjadi pasangan calon ketiga yang ikut dalam pilkada Sumut. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pasangan calon, yakni Edi Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta Djarot Saful Hidayat dan Sihar Sitorus.

"Putusan Bawaslu Sumut patut kita apresiasi. Ternyata keadilan itu masih ada," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat Abdullah Rasyid saat dihubungi redaksi beberapa saat lalu.

"Kami dan khususnya Partai Demokrat sejak awal meyakini bahwa ini penzaliman yang dilakukan terhadap paslon yg diusung Partai Demokrat," sambungnya.

Dalam amar putusan, Bawaslu meminta agr JR Saragih melakukan legalisasi ulang copy ijazah yang dimilikinya untuk keperluan pendaftaran sebagai cagub. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA