Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, alat bukti termasuk saksi dan ahli sudah disiapkan pihaknya untuk melawan KPU.
"Kami menolak keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos ikut pemilu, karena TMS di Kab Manokwari Selatan," ujarnya melalui akun Twitter pribadinya
@Yusrilihza_Mhd, Kamis (22/2).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, kronologi yang terjadi di Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, hingga mengakibatkan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual KPU.
Saat itu, tutur Yusril, enam anggota PBB di Kabupaten Mansel, Papua Barat telah hadir ke kantor KPU Mansel untuk diverifikasi. Tapi KPU menolak dengan alasan mereka dari 1 kecamatan dan besok diminta datang lagi.
Besoknya datang lagi dari beberapa kecamatan, tapi KPU gagal buka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Esoknya datang lagi, tapi KPU bilang pendaftaran sudah tutup. Lalu KPU Mansel seenaknya bilang verifikasi sudah tutup. PBB dinyatakan tidak lolos. KPU Mansel sengaja
kerjain," tukasnya.
KPU Provinsi Papua Barat kemudian mengoreksi keputusan itu. PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik.
"Pengumuman itu direkam video dan dipublikasi media cetak dan elektronik," sambung Yusril.
Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat kemudian mengingatkan komisioner agar draf berita acara yang semula bilang PBB tidak lolos agar diperbaiki.
"Nampaknya ada dua BA (berita acara), satu bilang lolos, satu tidak lolos. Nampaknya BA yang tidak lolos itulah yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat," duga Yusril.
"Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB. Jum’at besok, Bawaslu akan mediasi. Mudah-mudahan masalahnya selesai sampai di sini. KPU harus berjiwa besar," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: