Pasal 122 huruf K tersebut berbunyi: Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Polemik terkait dengan dimasukkannya pasal 122 huruf K dalam UU MD3 adalah ironi di era demokrasi. Pasal ini berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana," jelas Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya pagi ini (Kamis, 15/4).
Dia menegaskan ada beberapa persoalan mendasar, mengapa pasal ini harus ditolak. Pertama, pasal ini tidak relevan lagi di jaman moderen dan masa demokrasi. Menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator jaman dulu untuk menopang kewibawaan dan agar orang banyak tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup. Sementara di era demokrasi, kehormatan sebuah kekuasaan itu diletakkan pada kuasa rakyat. Rakyat yang memutuskan kapan, dimana dan pada siapa kehormatan itu diletakkan
Kedua, pasal yang sama pernah digunakan pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para founding fathers, salah satunya Soekarno-Hatta.
"Ketiga, anggota DPR RI itu sudah terlalu banyak fasilitas, bahkan mereka memiliki hak imunitas dan kekebalan diplomatik. Kalaupun ada yang harus mereka perjuangkan sekarang, itu adalah kehormatan mereka sendiri di sisa masa jabatan," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: