Ketua Dewan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi menuturkan, Arief telah mencederai marwah dan integritas kelembagaan MK. Dalam catatan IMM, papar Virgo, ada dua pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Arief.
"Pertama, pada tahun 2016, Arief membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina kerabatnya," jelas Virgo.
Arief meminta Widyo memberi perlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur. Dewan Etik MK yang dipimpin Abdul Muktie Fadjar, menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan
Pelanggaran kedua pada tanggal 6 Desember 2017, sebelum proses uji kelayakan dan kepatuhan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim di DPR. Arief kedapatan menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Dewan Etik MK yang dipimpin Salahuddin Wahid hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan.
"Surat tadi, kami mengingatkan kembali soal itu kepada Pak Arief, apalagi dirinya memimpin lembaga peradilan tentu harusnya memiliki integritas yang perlu dijaga. Kami juga tidak ingin kemudian seperti Aqil mochtar, Patrialis Akbar yang menunggu tersangkut hukum, tentu kami bicara soal etik, bicara soal integritas, rasa malu, dan kesadaran personal," tegas Virgo yang juga direktur Madrasah Anti Korupsi kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 26/1).
[wid]
BERITA TERKAIT: