Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir kepada wartawan, Kamis (18/1). Ia mengingatkan setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura.
"Bagaimana mungkin sebuah perlehatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan hanya berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat ketua umum," ujar Inas.
Berdasarkan AD/ART Partai Hanura, sebut Inas, munaslub harus melalui berbagai tahapan. Pertama, munaslub diajukan mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC. Kedua, diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh ketua dewan pembina dan ketua umum. Ketiga, munaslub diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH, ketua dewan penasehat, dewan pembina, ketua dewan kehormatan, DPD dan DPC.
Inas pun mempertanyakan apakah Munaslub versi Ambara telah melaksanakan tahapan AD/ART tersebut. Untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC, katanya, sangat muskil karena umumnya pragmatisme di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di dua kaki.
"Apakah dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat?" ujarnya.
Apabila tahap tersebut menurut ketua dewan pembina dan ketua umum memenuhi syarat munaslub, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan munaslub yang ditanda tangani oleh keduanya.
"Apakah Munaslub Ambara memiliki surat keputusan tersebut?" tanya Inas.
Munaslub lanjut Inas, juga harus diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, DPD dan DPC.
"Apakah Munaslub diselenggarakan dan dihadiri oleh DPP Partai Hanura yang memiliki SK Kemenkumham?" tanya Inas lagi.
Inas meminta syarat-syarat ini harus menjadi pertimbangan Kemenkumham ketika Munaslub versi Ambara ingin mendaftar ke Kemenkumham,
"Karena munaslub versi Ambara sama sekali belum dapat memenuhi tahapan tersebut, bahkan tahapan pertama pun mereka gagal karena lebih dari 259 DPC dan 19 DPD sudah membuat pernyataan mendukung DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta," demikian kata Inas.
[dem]
BERITA TERKAIT: