"Saya kira tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan MK itu," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada wartawan, Senin (15/1).
Menurut dia, tidak berat bagi KPU melaksanakan keputusan MK sebab keputusan yang sama pernah terjadi di Pemilu sebelumnya, dan KPU bisa melaksanakannya.
"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," katanya.
Mestinya, lanjut Sebastian Salang, KPU jauh-jauh hari mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan terkait putusan MK ini. Keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan yang bisa menghambat KPU melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua parpol, menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan.
"Karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan di judicial review (atas UU Pemilu) maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
[dem]
BERITA TERKAIT: