Pasalnya, dalam perpanjangan pendaftaran itu bisa muncul harapan ada kandidat lain yang ikut berkompetisi. Sehingga, masyarakat berpeluang punya pilihan alternatif dalam Pilkada nanti.
Namun demikian, Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa perpanjangangan pendaftaran paslon itu tidak efektif, bahkan terkesan hanya formalitas dan simbolik semata.
"Apalagi, sejauh ini ada 19 Pilkada yang memiliki satu paslon saja," sambung Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (14/1).
Wakil ketua Komisi IX DPR itu pun menjabarkan alasannya keberatan. Pertama, aturan main dalam Pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Pengalaman Pilkada serentak yang lalu sudah pernah digelar satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, lanjut dia, karena aturan membolehkan maka banyak paslon yang sengaja memborong semua parpol untuk menghindari kemunculan kandidat alternatif.
"Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar. Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," jabar Saleh.
Alasan selanjutnya perpanjangan selama tiga hari tidak memungkinkan ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan didaftarkan di KPUD. Apalagi dalam peraturan Pemilu menyebutkan bahwa partai yang sudah memberikan dukungan saat pendaftaran calon, tidak bisa menarik kembali dukungannya.
"Lalu, darimana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut Pilkada dapat dukungan?†tanyanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: