Paling krusial, terkait ketentuan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu yang diuji materi oleh beberapa parpol baru.
Uji materi diajukan berkaitan dengan apakah partai peserta pemilu yang lalu perlu diverifikasi faktual atau tidak.
"Ini perlu segera ada kepastian mengingat KPU saat ini sedang melakukan verifikasi faktual, dan pada pertengahan Februari akan menetapkan parpol peserta pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (3/1).
Titi mengatakan KPU harus mendapatkan kepastian hukum soal verifikasi parpol. Sebab, akan banyak konsekuensi bagi KPU untuk merespon putusan MK, terutama jika seandainya memutuskan semua parpol wajib diverifikasi faltual.
Perlu juga, kata dia, MK segera memutus terkait pengujian Pasal 222 UU 7/2017 soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sidang terakhir dan kesimpulan para pihak terkait uji materi ini sudah disampaikan sebelum akhir Novomber 2017.
Mestinya, Titi menilai, sudah cukup waktu bagi MK untuk membacakan putusan atas perkara ini. Hal ini penting agar parpol-parpol dan KPU bisa dapatkan kepastian hukum terkait peta pencalonan presiden apakah setiap parpol bisa mengusung calon atau tidak.
"Konsekuensinya adalah KPU perlu membuat aturan pelaksaan lebih lanjut dan parpol2 perlu kepastian terkait bangunan koalisi yang ingin dibentuk," demikian Titi Anggraini.
[dem]
BERITA TERKAIT: