Hal ini dilaksanakan KPU sebagai tindaklanjut atas putusan majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas laporan sembilan parpol yang melaporkan proses pendaftaran parpol di KPU.
Sembilan parpol yang menyerahkan kembali dokumen persyaratan tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Republik.
Proses penyerahan kembali dokumen persyaratan ini hanya dilaksanakan satu hari mulai jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan disaksikan langsung oleh Bawaslu.
Rabu lalu (15/11), Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan parpol yang melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu.
Dalam putusannya, Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas sembilan parpol.
[rus]
BERITA TERKAIT: