PBB: Sipol KPU Tidak Bisa Jadi Acuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 November 2017, 09:28 WIB
PBB: Sipol KPU Tidak Bisa Jadi Acuan
rmol news logo . Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014 yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan tidak melengkapi data partai pada sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU.

"KPU beralasan kita belum lengkap administrasi dan datanya tidak masuk dalam sistem Sipol. Ini yang kita protes dan sedang kita upayakan dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ungkap Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor dilansir dari KBP, Rabu (15/11).

Menurut Afriansyah, Sipol tidak bisa dijadikan acuan lolos atau tidaknya parpol. Terlebih Sipol hanyalah Peraturan KPU (PKPU) bukan UU yang bersifat mengikat.

"Jadi yang perlu dipahami Sipol ini kan hanya PKPU bukan UU. Jadi Sipol kami anggap bukan syarat wajib kelolosan partai sebagai peserta Pemilu," tegasnya.

Dirinya merasa yakin, PBB akan tetap lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Baginya, PBB merupakan partai yang taat administrasi. Terlebih, semua syarat yang ditetapkan KPU sudah dilengkapi.

"Ketum (Yusril Ihza Mahendra) kita taat administrasi. Kepengurusan lengkap dan ada di 34 provinsi. Kami yakin gugatan akan menang dan lolos sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Afriansyah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA