Pansus Panggil Jaksa KPK Yang Merangkap Koordinator Labuksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 19:46 WIB
Pansus Panggil Jaksa KPK Yang Merangkap Koordinator Labuksi
Net
rmol news logo Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri akan dihadirkan dalam rapat Pansus KPK, Kamis besok (26/10).

Irene dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait tata kelola barang-barang rampasan, barang sitaan negara yang dilakukan KPK.

"Kita mengundang pimpinan Labuksi ‎yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh jaksa penuntut umum saudara Irene (Putri)," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).

Dia menjelaskan, pihaknya akan melihat dari aspek ketentuan perundang-undangan tentang proses lelang dan hibah yang dilaksanakan KPK. Ini lantaran Pansus menduga barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup.

"‎Karena tidak mungkin sebuah barang yang masih dalam penanganan perkara, belum ada kepastian hukum, belum ada identitas yang pasti itu dijadikan sebuah proses lelang apalagi dihibahkan. Itu hal-hal yang amat melanggar peraturan hukum," jelas politisi Golkar itu.

Selain itu, Pansus juga menduga KPK memiliki lembaga baru terkait Labuksi. Jika dugaan benar, maka itu melanggar aturan terkait dengan barang bukti dan eksekusi, yang dari sisi kelembagaan sudah diatur dalam KUHAP yakni PP 27/1983 tentang Barang Rampasan.

"Di mana seluruh barang-barang rampasan atau barang sitaan dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," tegas Agun. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA