Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi bernama Wahab tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi tidak hadir, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Sementara itu, saksi lain, Aditya Rahman Rony Putra selaku PNS DJBC, memenuhi panggilan penyidik. Ia didalami terkait dugaan pemberian kepada oknum di Direktorat Bea dan Cukai.
"Saksi ARRP didalami soal dugaan pemberian kepada oknum pada Diten Bea dan Cukai," pungkas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait suap impor barang. Sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai 78 ribu Dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC, uang Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, serta barang bukti lain senilai total Rp40,5 miliar, termasuk logam mulia dan jam tangan mewah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
BERITA TERKAIT: