"Mengusulkan wacana Densus Tipikor jangan pula melupakan alasan mengapa membentuk KPK," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal kepada redaksi, Selasa (24/10).
Ia menegaskan, politik hukum yang melatari hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terang dan tegas. Merujuk UU, kehadiran KPK tidak terlepas dari konfigurasi cita hukum spirit pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang diamanatkan reformasi yaitu memberi perhatian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Tidaklah heran UU KPK begitu lugas mengatakan bahwa lembaga pemerintah, sebut saja dalam hal ini kepolisian, belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam berantas korupsi," kata Faisal.
Dalam perspektif politik hukum wacana membentuk Densus Tipikor, ia menilai jelas tidak rasional menjadi pilihan untuk mencapai tujuan dan cara berantas korupsi secara efektif dan efisien.
"Densus Tipikor bagaimana mungkin bisa bekerja dengan predikat yang efektif bila fungsi dan kewenangannya terbatas," sangsinya.
Faisal menekankan, alasan untuk memberikan kewenangan yang efektif harus dibuktikan dengan pembenahan internal terlebih dahulu. Apalagi Densus Tipikor memerlukan biaya Rp 2,6 triliun, jelas angka ini jauh lebih besar dari anggaran yang diterima KPK. Selain pemborosan uang negara, menurut dia, usulan dana sebesar itu akan sulit menjamin terwujudnya prinsip efisiensi.
[wid]