PENDAFTARAN PARPOL

Setelah Pemenuhan Dokumen, KPU Lakukan Penelitian Administratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 04:50 WIB
Setelah Pemenuhan Dokumen, KPU Lakukan Penelitian Administratif
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2019, Senin (16/10). KPU melakukan proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam.

Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Penelitian administratif ini juga dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait pendaftaran parpol, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10). Selain Ketua, hadir juga Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.

"Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual," papar Arief.

KPU juga akan mempublikasikan sistem informasi partai politik (Sipol) untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat. Hal ini yang dibangun KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan.

"KPU juga berterimakasih kepada semua pihak atas dukungannya, parpol juga mengerjakan proses dengan baik, Bawaslu juga mengawasi penuh 14 hari, pihak keamanan dan juga media massa yang mengabarkan semua proses ini berjalan baik sebagaimana faktanya," ungkap Arief.

Dilansir dari laman KPU, pendaftaran berlangsung selama 14 hari oleh dewan pengurus pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA