Pendaftaran berlangsung selama 14 hari oleh dewan pengurus pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password pada sistem informasi partai politik (Sipol) KPU sebanyak 31 parpol.
Seperti dilansir dari laman
kpu.go.id, hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan empat parpol sisanya tidak mendaftar.
Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB.
Bagi KPU Kabupaten/Kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat.
[rus]
BERITA TERKAIT: