Dalam pernyataan yang kontroversial itu, Eggi menyebut bahwa pemberlakuan Perppu Ormas mengharuskan ajaran agama selain Islam dibubarkan karena tidak sesuai dengan Pancasila. Utamanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Eggi meluruskan bahwa pernyataan itu adalah cara dia menjelaskan pokok permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud dari dirinya untuk menista agama lain. Menurutnya dalam kasus ini, ada sejumlah pihak yang gagal memahami pernyataannya itu.
"Apa yang disampaikan mohon jangan gagal paham, saya merasa ada gagal paham yang luar biasa, demi Allah demi rasul tidak ada satu agama lain yang saya nista," kata Eggi di Bareskrim Polri untuk melaporkan balik pelapornya, Selasa (10/10).
Diterangkan Eggi, jika Perppu Ormas tidak ditolak, maka akan memiliki konsekuesi logis membubarkan keberadaan agama-agama atau ormas-ormas agama yang selain Islam. Ia menilai ormas-ormas agama dan ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
"Oleh sebab itu, dengan berlakunya Perppu Ormas ini, maka ormas yang selain ajaran Islam harus dibubarkan karena hanya ajaran Islam lah yang sesuai dengan Pancasila," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: