Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rilis akhir tahun 2025 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Kakorlantas, sepanjang 2025 sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sementara 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
“Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum ditilang, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum menggunakan e-TLE. Jadi lompatan transformasi digital ini adalah lebih baik, 5 persen tilang,” kata Irjen Agus.
Dari data itu, tentu tilang elektronik dirancang untuk memutus ruang terjadinya praktik-praktik transaksional, seperti pungutan liar dan suap di lapangan.
Dengan sistem berbasis teknologi, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat diminimalisir.
“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang deket dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, kita kedepankan,” jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengalami peningkatan signifikan.
“E-TLE setelah kita revitalisasi, kita kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan e-TLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi, biarpun jumlah e-TLE itu masih kecil, tapi kami bermimpi di 2026 mungkin bisa 5.000 e-TLE dan sampai saat ini baru ada sekitar 1.200 sekian,” ujarnya.
Ke depan, Korlantas Polri bakal terus merevitalisasi dan memperluas jangkauan e-TLE.
“Ini akan kami revitalisasi sehingga kami betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian dari menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” tandas Irjen Agus.
BERITA TERKAIT: