Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ans'yari dalam diskusi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Selasa, 3/10).
"KPU Pusat akan memberifikasi secara faktual Parpol, karena syarat kepengurusannya harus ada di 34 provinsi," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Hasyim, di setiap provinsi juga harus memiliki pengurus minimal 75 persen pada tingkat Kabupaten/Kota. Nah, di tiap Kabupaten/Kota harus memiliki komposisi 50 persen kepengurusan pada tingkat Kecamatan
Berdasarkan data itu, kata Hasyim, di KPU tingkat Nasional akan merekapitulasi parpol yang dinyatakan lolos verifikasi ditingkat provinsi dan kabupaten.
"Bisa jadi parpol lolos dintingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota tapi ketika dilihat secara nasional ada satu provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat, maka secara akumulatif parpol tersebut tidak memenuhi komposisi kepengurusan" jelas Hasyim.
"Jadi belum tentu Parpol yang lolos di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara otomatis lolos di tingkat Nasional," sambungnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: