Ini Komposisi Pengurus Parpol Agar Bisa Ikut Pemilu 2019 Versi KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 17:47 WIB
rmol news logo Partai politik yang ingin tampil sebagai peserta Pemilu 2019 harus memenuhi struktur kepengurusan penuh di setiap provinsi.

Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ans'yari dalam diskusi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Selasa, 3/10).

"KPU Pusat akan memberifikasi secara faktual Parpol, karena syarat kepengurusannya harus ada di 34 provinsi," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasyim, di setiap provinsi juga harus memiliki pengurus minimal 75 persen pada tingkat Kabupaten/Kota. Nah, di tiap Kabupaten/Kota harus memiliki komposisi 50 persen kepengurusan pada tingkat Kecamatan

Berdasarkan data itu, kata Hasyim, di KPU tingkat Nasional akan merekapitulasi parpol yang dinyatakan lolos verifikasi ditingkat provinsi dan kabupaten.

"Bisa jadi parpol lolos dintingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota tapi ketika dilihat secara nasional ada satu provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat, maka secara akumulatif parpol tersebut tidak memenuhi komposisi kepengurusan" jelas Hasyim.

"Jadi belum tentu Parpol yang lolos di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara otomatis lolos di tingkat Nasional," sambungnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA