Ia menjelaskan bahwa di Indonesia tidak boleh ada hukum yang berlaku tanpa ada definisi dan ketentuannya dalam UU dan hukum Indonesia. Sementara OTT KPK bertentangan dengan ketentuan dalam UU.
"Makin hari saya temukan bahwa OTT KPK adalah skandal menipu rakyat paling besar di Indonesia," terangnya dalam akun
Twitter @Fahrihamzah, Minggu (24/9).
Fahri berujar, jika pada zaman Jahiliah sebuah yang semakin populer justru dimitoskan, maka OTT telah jadi mitos.
"Kata itu disebut dan diulang-ulang, tanpa berani melakukan kritik dan pencarian makna. Makin hari makin keramat," jelasnya.
Dalam masyarakat berpengetahuan, justru sebuah konsep yang menarik akan dibedah dan diteliti secara ilmiah. Sehingga konsep tersebut menjadi ilmiah, rasional, jelas, dan dapat diterangkan.
"Apalagi apabila konsep itu dalam negara. Maka tidak boleh ada mitos. Negara adalah organisasi rasional," urainya.
Menurutnya, semakin lama, mitos tentang OTT KPK semakin dibangun. Termasuk oleh para cendekiawan yang karakternya lemah.
Ia kembali menjelaskan bahwa OTT tidak ada sama sekali dalam dokumen hukum Indonesia. Dalam KUHAP yang ada adalah kata 'tertangkap tangan;
"Kata operasi tidak ada, tangkap tangan juga tidak ada. Kata tangkap tidak berdiri sendiri," jelasnya
Fahri meminta masyarakat mencerna KUHAP pasal 1 butir 18 hingga 21 yang mengatur tentang tertangkap tangan secara bahasa. Sebelum kemudian kata itu dipahami secara hukum.
"Sebab suatu kata atau konsep dapat memiliki makna bahasa yang longgar tapi secara hukum dia harus presisi," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: