Tagline "Melayani" KPU Bukan Berarti Mempermudah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 21 September 2017, 09:36 WIB
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tagline "melayani". Pada awal tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU melayani partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, melayani disini tidak berarti terus memudahkan. KPU memiliki integritas, integritas itu harga mati.

KPU tidak bisa ditekan oleh kekuatan manapun, sehingga perlu dibangun integritas. Semangat melayani dan jangan antipasti, tetapi tidak juga menghamba kepada parpol, karena KPU bekerja sesuai aturan.

Demikian ditegaskan Wahyu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

"Contohnya ketika saya masih menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, kami tidak meloloskan salah satu parpol besar, dan saat itu satu-satunya yang tidak lolos di nasional hanya di Banjarnegara, karena parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat di Banjarnegara," ujar Wahyu di depan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Jelas dia, KPU mempunyai sifat nasional dan sama dari sisi regulasi, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk hal-hal khusus bagi daerah tertentu seperti Aceh.

"Untuk itu semua perlu memahami aturan dan melaksanakannya," tukas Wahyu.

Sementara itu dilansir dari laman KPU, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan adanya pertanyaan mengenai apabila ada satu gedung yang digunakan kantor parpol untuk dua tingkatan, yaitu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut diperbolehkan, sepanjang ruangan kantor terpisah dan ada surat keterangan yang menjelaskan kedua kantor tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA