Dewan Kritik Kebijakan HET

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 September 2017, 19:31 WIB
Dewan Kritik Kebijakan HET
Ichsan Firdaus/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dikritik kalangan dewan.

Anggota Komisi IV DPR, Ichsan Firdaus menjelaskan, dalam melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah masih menggunakan kepolisian melalui Satgas Pangan.

Menurut dia, penggunaan instrumen kepolisian dalam menindak pedagang beras yang melebihi HET membuat pedagang beras ketar ketir untuk menjual beras. Mestinya, sambung Ichsan, pemerintah melakukan operasi pasar tanpa harus mengatur HET untuk beras premium.

"Ada kegelisihan luar biasa di tingkat pedagang, pedagang jadi takut menjual kalau ada pendekatan keamanan. Semestinya kita harus pakai pendekatan ekonomi lewat mekanisme pasar seperti suplai dan demand," jelas di Jakarta, Sabtu (9/9).

Ichsan menilai, pemerintah juga harus hati-hati dalam menetapkan HET beras sebab penyerapan beras oleh Bulog mengalami penurunan. Sebagai contoh, dalam semester pertama 2017, penyerapan beras yang dilakukan Bulog mengalami penurunan hingga 500-600 ribu ton dibanding semester pertama pada 2016 lalu.

Hal ini lantaran adanya Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) berkisar Rp3.700 per kilogram, sementara GKP rata-rata yang dijual petani ke pelaku usaha lain berkisar Rp5 ribu per kilogram.

Ichsan menjelaskan, penetapan HET beras justru membuat perum Bulog sulit dalam menyerap beras petani, karena harus bersaing dengan pelaku usaha lain yang membeli lebih mahal dibandingkan harga pemerintah. Apalagi, teknologi yang dimiliki Bulog masih kalah dari juragan beras.

"Mestinya pemerintah menetapakan HET hati-hati, Mendag dan Mentan mesti menghitung kemampuan pemerintah. Bulog ini kan punyanya beras medium, premium enggak punya," ujarnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA