Parpol Yang Belum Minta Pencairan Dana 2017 Sebaiknya Cepat Bersurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 September 2017, 20:29 WIB
rmol news logo Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat pengumpulan data dan informasi serta evaluasi anggaran lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah bantuan dana kepada partai politik tahun 2017 yang belum tersalurkan.

Rapat dibuka langsung oleh Kabag Perencanaan Ditjen Polpum, Risnandar Mahiwa, di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Kamis kemarin (7/9). Risnandar menyampaikan bahwa bantuan keuangan Partai Politik disalurkan ketika Partai Politik mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu berdasarkan Permendagri 6/2017 tentang Perubahan atas Permendagri 77/2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Menurut Risnandar, dalam pasal 12, pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua KPU.

"Apabila Partai Politik tidak menyampaikan permohonan pencairan dana pada 2017, maka dana 2017 yang tersedia dalam anggaran saat ini akan dipulangkan pada negara dan tidak bisa dibayarkan double pada tahun anggaran 2018 dikarenakan tidak masuk dalam proses perencanaan anggaran tahun 2018," terang Risnandar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA