"Itu kan bukan pernyataan sikap resmi. Kalau misalnya ada hal yang semacam itu, kan pasti melalui rapat, ada tersurat. Saya kira masih merupakan lontaran-lontaran," sebut Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).
Fadli juga menganggap ucapan Agus Rahardjo tentang bisa menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan UU Tipikor masih sebatas wacana.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan kerja Pansus adalah bagian dari pengawasan dewan yang dijamin oleh UUD.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh DPR dalam membentuk Pansus itu sudah diatur, dan Pansus itu sudah ada di dalam lembaran negara," ujar Fadli.
Ditambahkannya, persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR tidak bisa diganggu karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin konstitusi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: