"Untuk pilkada dan pemilu serentak agar bisa terwujud salah satunya adalah dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran kampanye," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, bentuk pelaksanaan pemilu yang berasaskan demokrasi adalah patuh terhadap aturan yang sudah dikemas dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, pemerintah mendorong pelaksanaan kampanye yang benar-benar sehat. Di mana, para calon bersaing dengan damai melalui program-program andalan untuk meraih hati pemilih.
Masyarakat juga diminta dapat mewaspadai bentuk kampanye yang menyeret isu suku, agama, ras dan antara golongan (sara), politik uang, provokasi, dan ujaran kebencian. Demi mewujudkan suasana pemilu yang sehat dan damai.
"Dengan disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU Pemilu maka ada sebuah regulasi yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemilu lima tahunan yang demokratis," demikian Tjahjo.
[wah]
BERITA TERKAIT: