Gagal Lindungi Rohingya, Muhammadiyah Minta Nobel Suu Kyi Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 02 September 2017, 00:17 WIB
Gagal Lindungi Rohingya, Muhammadiyah Minta Nobel Suu Kyi Dicabut
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Sejak 1982, etnis Rohingya di Myanmar telah mengalami persekusi dan pengusiran berulang kali. Terakhir, sepanjang minggu ini, sebanyak 3 ribu orang melarikan diri ke perbatasan Bangladesh karena kebrutalan militer Myanmar.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan keprihatinan atas kasus yang telah merenggut hampir 800 orang, termasuk perempuan dan anak-anak tersebut. PP Muhammadiyah secara tegas menyatakan sikap untuk mendesak PBB mengambil alih pernyelasian tragedi kemanusiaan itu.

"Sudah terbukti secara meyakinkan pemerintah Myanmar tidak bersedia menghentikan praktik genosida terhadap etnis Rohingya," tulis pernyataan sikap PP Muhammadiyah, Jumat (1/9).

Muhamadiyah juga mendesak negara-negara ASEAN untuk menekan Myanmar supaya menghentikan praktik genosida. Jika Myanmar tidak sanggup melakukannya sesuai tenggat yang ditentukan, maka ASEAN patut mempertimbangkan pembekuan keanggotaan negara Myanmar di ASEAN.

"Karena besarnya jumlah korban, ASEAN perlu untuk tidak mengedepankan prinsip nonintervensi dan menggantinya dengan keharusan untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan melindungi etnis Rohingya," tulis pernyataan yang dibubuhi tanda tangan Ketua PP Muhammadiyah, Bahtiar Effendy itu.

Secara khusus, Muhammadiyah meminta kepada komite hadiah Nobel uncuk mencabut penghargaan Nobel Perdamaian yang pernah disematkan kepada salah satu pemimpin terkemuka Myanmar, Aung San Suu Kyi. Suu Kyi dianggap gagal dalam memperjuangkan hak asasi etnis Rohingya.

"Alih-alih menunjukkan kesungguhan untuk mengakhiri tragedi kemanusiaan di Myanmar, (Suu Kyi) justru memperburuk keadaan," pungkas pernyataan sikap tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA