Sekjen Kemenag, Nur Syam menjelaskan penetapan harga dalam perjalanan umrah tidak masuk kedalam UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji.
Menurut Nur Syam, UU tersebut hanya mengatur mengenai administratif, semisal izin operasional travel umrah.
"Itu diluar Kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Lebih lanjut Kemenang juga tidak bisa mengawasi seluruh biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag hanya berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kasus first travel misalnya, sejak berdiri 2013 lalu, perusahaan milik pasangan suami istri itu sudah tiga kali dilaporkan oleh masyarakat. Laporan tersebut mengenai, penelantaran jamaat dan mengingkari perjanjian yang dibuat.
"Sejak 2013 itu yang berat tidak ada. Tetapi, kalau komplanin yang nyata dan real kita catat itu di tahun 2015. Tahun 2016 nyaris tidak ada keluhan yang terjadi. Kasus first travel mencuatnya tahun 2017, terutama yang kita dapati itu Maret 2017," ujarnya.
Terkait pengembalian dana jamaah yang diduga dielewengkan oleh pemilik first travel, Nur Syam mengatakan bahwa pemerintah khususnya Kemenag tidak memiliki aturan untuk mengganti dana jemaah yang diselewengkan. Termasuk mengkaji dana jamaah yang telah masuk ke first travel.
"Kalau untuk pengembalian dana, tidak dimungkinkan karena tida ada regulasi mengataur hal itu, yang kedua jika kerugian urusan bisnis semacam ini ditalagi pemerintah tentunya akan ada sekian banyak yang menuntut juga untuk ditalang," pungkasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: