Hal itu ditegaskannya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (28/8) kemarin.
Politisi Golkar dari Jabar tersebut menyebutkan, acara RDPU kali ini sebagai hari yang sangat bersejarah bukan buat Pansus, tapi bagi negara dan bangsa untuk perbaikan tata kelola hubungan antarlembaga negara dalam penegakan hukum kasus korupsi.
"Saya katakan bersejarah, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya tipu menipu atau rekayasa ketika institusi yang menjalankan penegakan hukum itu bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga berikutnya. Sehingga tidak terjadi fragmentasi yang dilakukan oleh unsur penegakan hukum dalam konteks
criminal justice system," jelasnya.
Menurutnya, kekuasaan penyelidik dan penyidik bisa dikontrol oleh kejaksaan dan kekuasaan itu bisa digelar sidang pengadilan. Dan ketika keputusan sudah
inkrach maka menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan pembinaan. Tidak boleh ada lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangannya tanpa mandate perintah undang-undang.
Agun menegaskan, selalu saja opini seolah Pansus Angket KPK ini akan memburu, melemahkan KPK. Padahal KPK ini hanya salah satu lembaga negara dalam pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif, tanpa bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain.
"Itu intinya. Perlu tidak revisi UU KPK, ya jawab sendiri. Jawaban itulah yang nanti akan kami berikan," tambahnya.
Filosofi dasar reformasi, lanjut Agun, adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Oleh karena itu konsekuensi negara hukum dan demokrasi adalah pengarusutamakan mengutamakan kemajuan hak asasi. Dalam konsep demokrasi mutahir dan modern maka harus mewujudkan
check and balances.
[wid/***]
BERITA TERKAIT: