Begitu kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (29/8).
"Perbuatan tersangka penebar informasi "hoax" di samping sebagai tindakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran HAM," tegasnya.
Untuk itu, ia merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Kepolisian untuk mengusut dengan profesional, mandiri, dan tuntas aksi perundungan atau bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan oleh siapapun dan dengan motif apapun.
"Kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat oleh siapapun dan dengan tujuan apapun juga harus diusut tuntas," sambungnya.
Selain itu, Maneger meminta kepada Kepolisian untuk menusut aktivitas "buzzer" lain seperti kelompok Saracen di media sosial. Aktivitas itu adalah menyediakan informasi berisi kabar bohong, fitnah, perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi.
"Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, Komnas HAM meminta kepada aparat kepolisian negara untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. Para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," tutup Maneger.
[ian]