Keenam peserta itu merupakan tim yang lolos seleksi dari 15 perguruan tinggi yang telah mengirimkan makalah. Enam perguruan tinggi itu antara lain Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Padjajaran (Unpad), dan UIN Walisongo Semarang.
Dalam lomba tersebut, seluruh peserta diharuskan mempresentasikan makalah dan menjawab pertanyaan dari empat dewan juri. Berbagai usulan disampaikan peserta terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945. Antara lain mengenai penguatan DPD, kembalinya GBHN, hingga penguatan sistem presidensial.
Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR Martin Hutabarat menilai bahwa seluruh peserta mampu menyampaikan paparan dengan baik dalam lomba ini. Politisi Nasdem itu menilai peserta memiliki kemampuan yang cukup mumpuni dalam hukum tata negara.
"Acara ini tidak hanya mencari siapa yang akan keluar sebagai pemenang, tetapi juga harus bisa menyerap ilmu yang banyak disampaikan pada acara ini," harapnya.
Adapun pengumuman pemenang lomba ini akan diumumkan besok, Selasa (29/8).
[ian]
BERITA TERKAIT: