Fahri mengusulkan agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu lah biar pemerintah dulu yang ngomong jangan kita dulu. Nanti dulu lah kita lihat," ujar Fary saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Namun demikian, menurut dia UU KPK yang ada saat ini sudah cukup.
"Kan dari awal (Gerindra bilang UU KPK saat ini sudah cukup). Bahkan di hadapan Presiden kita menyatakan presiden harus konsisten dong untuk tidak melakukan revisi," tegasnya.
Kalaupun ada revisi, Fary tak mempersoalkan. Tapi tidak boleh untuk melemahkan KPK. Salah satu poin pelemahan KPK yakni menyangkut wacana revisi UU KPK terkait pengawas.
"Kemarin kan ada beberapa wacana revisi. Salah satunya ada pengawas dan ditunjuk pemerintah. Itu kan kita ga mau juga seperti itu dan kita juga mengatakan jangan sampai ada powerful. KPK ini dengan adanya pengawas jangan sampai pengawas lebih powerful daripada KPK nya," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: