Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono nampaknya tidak mempersoalkan itu. Agung mengatakan usul Fahri tidak masalah asalkan Perppu ataupun revisi itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan komisi anti rasuah.
"Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa-bisa saja," kata politisi senior ini kepada wartawan, Kamis (24/8).
Kalaupun ada yang dirubah, Agung mengatakan cukup pada prosedur dari penanganan kasus korupsi di KPK saja. Sedangkan tugas inti tak boleh sama sekali ada perubahan.
"Melakukan penyidikan, melakukan penahanan, melakukan penangkapan, itu saya kira tidak berubah," imbuhnya.
Untuk itu, Agung menekankan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga tidak boleh ada di KPK.
"Kalau menurut saya itu tidak boleh dirubah. Saya hanya minta supaya proses itu bisa dipercepat," demikian Agung.
[san]
BERITA TERKAIT: