Fraksi Gerindra: Revisi UU KPK Belum Mendesak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 14:50 WIB
Fraksi Gerindra: Revisi UU KPK Belum Mendesak
Ahmad Muzani/Net
rmol news logo . Fraksi Partai Gerindra DPR menilai wacana revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak komprehensif.

"Itu membuat kami agak sulit merespon," kata Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).

Muzani menegaskan bahwa Gerindra sejak awal tidak ingin ada pelemahan KPK. Alasan itu pula yang membuat Gerindra menarik diri dari keanggotaan Pansus Angket KPK.

"Buat Gerindra, kami dari awal menjauhkan pikiran dari upaya melemahkan KPK," tegasnya.

Menurut Muzani, jangan sampai wacana yang berkembang di luar mengganggu kinerja komisi antirasuah dalam penidakan korupsi.

"KPK harus tetap melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara," jelasnya.

Sekjen Gerindra ini menilai UU KPK yang ada sekarang masih bisa dipertahankan untuk memberantas dan mencegah korupsi. Sehingga revisi tidak mendesak untuk dilakukan.

"Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Kalau kemudian kesimpulan melemahkan jangan itu dilakukan," ujar Muzani. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA