Pihaknya baru akan menentukan sikap resmi setelah Pansus KPK selesai menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan rekomendasi.
"Masalah revisi UU KPK kami masih mendengar dulu hasil finalnya dari Pansus angket KPK, batas waktunya 60 hari," tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Wakil Ketua DPR RI ini menekankan bahwa revisi sebuah undang-undang, termasuk Undang-Undang KPK melibatkan semua fraksi di DPR. Kalaupun ada revisi, maka revisi itu terlebih dahulu harus masuk dalam progran legislasi nasional (Prolegnas). Karenanya, menurut dia masih terlalu dini untuk berandai-andai.
Menurut Taufik, DPR hingga saat ini masih menunggu hasil kerja Pansus untuk dilaporkan di Paripurna. Kalau kemudian dari hasil paripurna itu sudah keputusan, tahapannya masih panjang, dan kalau misalnya mau ada perubahan, revisi, atau yang lain dari undang-undang yang lain juga pasti harus ada pembicaraan dengan pemerintah.
"Dalam hal ini perubahan prioritas prolegnas 2018 atau 2017. Biasanya itu yang ditugaskan adalah Menkumham kalau terkait dengan undang-undang," urainya.
Menurut Taufik PAN sedari awal tetap berpegang teguh pada perintah Ketua Umum yakni memperkuat KPK.
"Memperkuat berarti KPK benar-benar amanah, artinya jangan sampai disalah gunakan dalam tanda kutip oleh oknum. Prinspinya ke sana. Kita apresiasi sekali, KPK sangat penting buat kita, itu hasil reformasi dihasilkan DPR. Harapannya ini mengembalikan khitah kekuatan KPK sebagai lemabaga antirasuah untuk kepentingan masyarakat secara objektif adil dan independen," demikian Taufik.
[san]
BERITA TERKAIT: