Bukan tanpa sebab, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, pemilihan rektor harusnya tidak diintervensi oleh pihak-pihak luar, termasuk pimpinan partai sekalipun.
"Tidak boleh juga ketua umum partai politik cawe-cawe terhadap pemilihan rektor. Apalagi diduga rektor tersebut bermasalah," tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
Karena itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ini kan negara hukum. Jadi siapapun yang terlibat KKN mesti diusut. Namun kita juga tidak boleh asal tuduh. Karena kita juga menganut asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Hal itu menurutnya sangatlah penting. Pasalnya, kalau kasus itu tidak diusut, maka akan berdampak buruk pada dunia pendidikan di negeri ini.
"Karena nanti orang yang mau jadi rektor cukup hanya dengan loby politik. Padahal kita belum tahu integritas dan kemampuannya. Kalau diusut akan menjadi terapi kejut bagi yang lain. Bahwa jika ingin jadi rektor di PTN harus menunjukkan prestasi yang bagus. Dan jika sudah ada yg dihukum, maka yang lain akan takut," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: