DPR Akan Bentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 19:02 WIB
DPR Akan Bentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus
Malik Haramain
rmol news logo Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain, mengungkapkan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus dalam waktu dekat ini. Pembentukan Panja ini karena pelaksanaan umroh banyak bermasalah.

"Pertama yakni mulai dari rencana pemberangkatan. Pemberangkatan sampai di Mekkah ke Madinah," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (23/8).

Kedua, terkait penundaan pemberangkatan jama'ah, tambahan biaya umroh dari harga yg telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang. Ketiga, adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umroh seringkali tidak terkontrol, akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Keempat, seringkali masyarakat atau calon jamaah umroh hanya disuguhkan promosi umroh murah yang tidak masuk akal," imbuhnya.

Adapun target Panja yakni pertama, untuk membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel-travel oleh Kemenag RI. Dimana menurut UU no 13/2008 ttg PIHU Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU (Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh) atau Travel itu.

"Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan Izin PPIU (setiap 3 tahun) oleh Kemenag RI. Saat ini jumlah PPIU 800 lebih ; Ketiga, evaluasi thdp PMA no 18/2008 ttg pelaksanaan Umroh dan Haji Khusus. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan Audit berkala kpd Kemenag RI terhadap kinerja PPIU," lanjutnya.

Kalau, memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jama'ah. Dimana selama ini mereka selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU.

"Kelima, Adanya Standar Pelayanan Minimum pelaksanaan Umroh. Selama ini harga yang ditawarkan PPIU sering tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai, keenam, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. Seringkali Jamaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang, ketujuh dan lain lain," urainya.

Ditegaskannya bahwa pembentukan Panja ini salah satunya adalah buntut dari kasus First Travel.

"Sebetulnya pengaduan penyelenggaraan umroh sering muncul. Kasus FT ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan umroh selama ini memang banyak masalah. Terutama terkait proteksi (jaminan) terhadap jama'ah. Kasus FT menjadi pemicu dibentuknya Panja," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA