"Keputusan Bamusnya begitu (menunjuk Komusi II)," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/8).
Namun begitu, Zainudin mengaku bahwa anggota dewan di Komisi II masih menunggu surat resmi penugasan sebagai landasan untuk bekerja dalam mengkaji perppu yang sudah berimbas pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia itu.
Menurutnya, pembahasan perppu tidak akan memakan waktu lama. Ini lantaran hanya ada dua opsi untuk diambil keputusan sebagai tindak lanjut dari aturan pengganti tersebut.
"Kalo perppu itu kan berbeda dengan UU, kita hanya punya dua pilihan menerima atau menolak," jelasnya.
Ia pun bersyukur karena Bamus hanya menunjuk Komisi II untuk mengkaji bukan dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
"Insya Allah kalau itu diserahkan ke Komisi II tidak akan lama ya karena kan kita tiap hari bertemu," tukas politisi Golkar itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: