Kepolisian terus menyelidiki kasus penipuan umroh First Travel. Sampai hari ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan seta adik Anniesa yaitu Siti Nuraidah Hasibuan. Kini, polisi tengah berupaya mengejar aset-aset milik Andika dan Anniesa dengan meminta bantuan PPATK. Polisi menyebut First Travel sudah menghimpun dana sebesar Rp 700 miliar dari 72 ribu jamaah yang mendaftar umrah. Dari total jamaah itu, baru 14 ribu jamaah yang diberangkatkan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, kemarin, menyampaikan perkembangan kasus ini di kantornya. Dalam penyidikan diketahui Andika Surrachman juga berutang hingga Rp 104 miliar kepada dua orang. Yaitu kepada agen perjalanan sebesar Rp 80 miliar dan kepada pihak yang mengurus hotel dan akomodasi Rp 24 miliar. Hanya saja, Setyo tidak mau mengungkap identitas pihak yang diutangi Andika. Dia pun tidak merinci sejak kapan utang tersebut terjadi.
Untuk menelusuri aliran dana yang tersisa, Polri berusaha menelusuri aliran dana tersebut dengan bantuan PPATK. Saat ini polisi sudah mengamankan rumah, kantor serta mobil. "Ada pula yang dikembalikan, dua mobil karena itu rental," ujar Setyo. Dia belum bisa menjawab adanya aliran dana kepada artis dalam kasus First Travel. Menurutnya, kepolisian akan menelaah apakah aliran dana tersebut sebagai peserta atau sebagai bintang iklan.
Sementara, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut tengah menelusuri aliran dana dari rekening First Travel. Soalnya, dari triliunan uang yang ada di rekening itu kini bersisa Rp 1,3 juta. "Semua tempat yang kira-kira ke mana uang itu pergi akan kita cari tahu," kata Badaruddin di kediamannya, kemarin. Menurut dia, awalnya di rekening bos Travel mencapai triliunan. Namun, dia tak bisa menyampaikan detail karena masih dalam proses penelusuran. Apakah dana itu dialihkan ke keluarga atau tidak. Dia menyebut tim analisis sedang menelusuri transaksi bos Travel melalui laporan dan database PPATK. Nantinya, jika telah ada hasil analisis PPATK akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
Ribuan jamaah yang jadi korban aksi penipuan dan penggelapan penyedia jasa umrah itu rencananya akan menggelar aksi. Mereka meminta Kementerian Agama tak lepas tangan soal masalah ini. Namun, polisi meminta korban tidak melakukan aksi massa. Setyo menyadari ada korban yang ingin uangnya kembali. Namun, dia ingin publik bersabar karena polisi memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan ini. Sebab itu, polisi membuka posko untuk mendata nama-nama korban kasus First Travel. Untuk diketahui, Satuan Tugas OJK menutup promo ibadah haji dan umrah First Travel sejak 18 Juli 2017 karena menawarkan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta. Padahal, biaya umrah yang ditetapkan minimal Rp 22 juta.
Menilik dari kasus ini, di Amerika juga pernah ada kasus penipuan dengan jumlah korban yang tak sedikit dengan nilai yang fantastis. Jika ada kasus penipuan investasi mencuat, maka ingatan orang langsung melayang ke Bernie Madoff. Dia sukses memikat para pesohor dan lembaga keuangan internasional untuk menanamkan investasi sebelum akhirnya melenyapkannya. Uang-uang yang disetorkan kepadanya tak pernah benar-benar diinvestasikan, melainkan hanya gali lubang tutup lubang melalui Skema Ponzi. Hasilnya, 65 miliar dolar dana investor tersapu. Madoff ditangkap Desember 2008. Madof dikenakan 11 tuntutan. Setelah melalui serangkaian proses di pengadilan, Madoff akhirnya diganjar 150 tahun penjara.
Sementara, permintaan korban penipuan umrah First Travel agar diberangkatkan dengan dana haji ditolak mentah-mentah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah. Lukman menjelaskan, umrah berbeda dengan ibadah haji. Dalam haji, pemerintah bertanggung jawab sebagai penyelenggara. "Kalau umrah yang menyelenggarakan sepenuhnya adalah biro travel perjalanan umrah. Pemerintah sama sekali tidak menyelenggarakan umrah," kata Lukman. Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung kedua belah pihak. "Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umrah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid sempat menyampaikan kekecewaan dengan pengawasan Kemenag. Menurut dia, jika Kemenang mengantisipasi sejak awal, korban penipuan perusahaan travel seharusnya tidak terlalu besar. irektorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag memiliki kewenangan mengawasi PPIU. Dalam pasal 19 Peraturan Menteri disebutkan, PPIU wajib memberikan laporan usai menyelenggarakan perjalanan umrah. Bahkan memberikan laporan akhir tahun penyelenggaraan umrah. Namun, Kemenag baru mencabut izin First Travel pada Jumat (4/8/2017). Padahal, kasus penundaan keberangkatan umrah ini setidaknya sudah terjadi sejak 2015. ***
BERITA TERKAIT: