Hanura: Sekolah 5 Hari Tidak Akan Hapus Eksistensi Madrasah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Agustus 2017, 14:36 WIB
Hanura: Sekolah 5 Hari Tidak Akan Hapus Eksistensi Madrasah
Dadang Rusdiana/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017 merupakan kebijakan yang mengatur tentang program pendidikan penguatan karakter.

Masyarakat perlu diluruskan bahwa dalam program ini para siswa akan mendapat pelajaran selama lima hari saja di sekolah dan dua libur. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan Menteri Muhadjir Effendy tersebut tidak boleh diplesetkan dengan sebutan Full Day School, yang seolah membebani pelajar dan guru.

Begitu tegas Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).

"Nanti kebijakan ini juga akan dibuatkan perpres yang mengatur lima hari sekolah, sekali lagi bukan full day school," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sema-mata bertujuan untuk melindungi hak-hak guru dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pengajar. Aturan jam mengajar yang selama ini dipakai dianggap membebani guru.

"Dengan lima hari belajar, maka guru tidak usah mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk mengejar target 24 jam pelajaran sebagai syarat sertifikasi," terangnya.

Soal pandangan bahwa kebijakan tersebut akan mematikan eksistensi madrasah, Dadang menyebut tujuan dari pemerintah justru menginginkan adanya integrasi antara sekolah formal dan madrasah.

"Jadi sama sekali tidak akan meniadakan madrasah," pungkasnya. [ian]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA