Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bahkan menegaskan bahwa penyerahan dana haji kepada BPKH tersebut akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
"Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai," kata Lukman seperti dikutip dari laman
Setkab, Selasa (8/8).
Dijelaskan Menteri Lukman bahwa penyerahan ini dilakukan berdasarkan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara mengenai dana haji untuk infrastruktur, Menag menyebut bahwa BPKH tidak bisa dengan mudah menginvestasikan dana tersebut. BPKH setidaknya harus membuat rencana strategis terlebih dahulu yang kemudian juga harus melewati persetujuan DPR.
“BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR. Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI," sambung Menag.
Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Sementara akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji mencapai Rp 100 triliun.
[ian]
BERITA TERKAIT: