Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, merujuk pada Surat No 213/2600/Polpum yang dikeluarkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan, kepada PPP dengan Ketua Umum Rohamurmuziy.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian dalam Negeri mempersilahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol ke PPP kubu Romy.
Menanggapi hal tersebut, Afirin, PPP kubu Romy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan PK yang sering ia sebutkan.
"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU partai, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi pekan ini.
"Kubu Romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinannya. Romy sendiri tidak bisa menjawab," sambungnya.
Ia pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini. Jika tidak maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP didaerah.
"Dana Kesbangpol kan di berikan atas dasa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu di dasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya. Seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," tambahnya.
Kendati demikian, tegas dia, bila Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada (PPP) kubu Romy, maka sebaiknya kubu Djan melakukan gugatan ke pengadilan.
"Jika nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalu revisi SK atau pencabutan SK. Tapi jika parpol pemenang nanti dirugikan, ajukan gugatan lagi," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: