DPN APTRI Akan Datangi Mendag Minta Evaluasi HET Gula Tani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 Agustus 2017, 15:41 WIB
DPN APTRI Akan Datangi Mendag Minta Evaluasi HET Gula Tani
rmol news logo . Lelang gula tani musim giling tahun 2017 lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu.

Lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata-rata 11.500 per kilogram sedangkan tahun ini rata-rata 9.500 per kilogram. Rendahnya harga lelang gula tani tahun ini disebabkan karena kebijakan harga acuan gula tani (HP)P dan harga eceran tertinggi (HET) yang rendah.

"Hal ini sangat merugikan petani karena biaya produksi naik akan tetapi harga jual gula rendah," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, di Jakarta (Rabu, 2/8).

DPN APTRI sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan pada tertanggal 11 April 2017 dan mengusulkan agar HPP Gula Petani Musim Giling 2017 sebesar Rp 11.767 per kilogram . Usulan tersebut didasarkan atas besaran biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kilogram dengan asumsi produksi tebu pada tanaman plant cane 100 ton per hakter dan rendemen 7,5 persen, sedangkan pada tanaman ratoon produksi tebu 90 ton per hektar dengan rendemen 7 persen.

Dijelaskan, bahwa BPP tersebut telah memperhitungkan biaya bibit, pupuk, traktor dan kenaikan biaya produksi diantaranya adalah biaya garap, upah tenaga kerja dan biaya tebang angkut akibat kenaikan harga BBM.

"DPN APTRI akan mendatangi Menteri Perdagangan untuk meminta agar HET Gula Tani dievaluasi," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin  menegaskan, pada dasarnya kebijakan penetapan HET gula tidak tepat karena gula (termasuk gula tani) tidak termasuk barang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga pemerintah tidak boleh menekan harga pasar.

Menurut Khabsyin, jika pemerintah menginginkan gula murah untuk rakyat maka pemerintah harus mensubsidi harga sebagaimana yang dilakukan pada HET pupuk. Dengan adanya HET gula berarti petani tebu yang justru mensubsidi harga gula kepada rakyat.

"Semestinya pemerintah cukup menetapkan HPP gula tani saja sebagai harga dasar perhitungan di dalam usaha tani tebu. Makanya kami minta Mendag mau berdiskusi dan menerima kami unyuk beraudiensi. Biar terang masalahnya," tegas Khabsyin. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA