Saat ini, Indonesia memiliki 57 pabrik gula yang tersebar di beberapa wilayah. Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengembangan Budi Daya dan Pascapanen Komoditas Pertanian, Andi Muhammad, Syakir mengatakan, perlu dilakukan efesiensi berbasis scientific, inovasi, dan terobosan baru berbasis zero waste, untuk seluruh pabrik gula tersebut.
Andi juga mengingatkan, demi mencapai swasembada gula Nasional dibutuhkan kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan antara pabrik gula dengan petani tebu.
“Saat ini kita sedang menghadapi tantangan yang sangat besar di bidang pergulaan Nasional, salah satunya perubahan iklim yang sangat cepat terjadi, karena El Nino dan La Nina, sekaligus kita harus kejar target pencapaian swasembada gula Nasional pada tahun 2028,” kata Andi, dikutip Sabtu (18/5) saat berbicara pada acara Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Awal Giling Tahun 2024 Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya baru-baru ini.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggandeng para ahli dan pakar serta BRIN dalam pendampingan program Plant Cane pada bongkar ratoon untuk meningkatkan produktivitas hasil gula tebu di lahan kering.
Tak hanya itu, pemetaan lahan-lahan yang sesuai dan berpotensi untuk penanaman tebu juga tengah dilakukan di beberapa wilayah. Ini sejalan dengan arahan Presiden melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Tahun ini, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama Tim Independen yang meliputi beberapa perguruan tinggi dan lembaga penelitian telah melaksanakan survei biaya pokok produksi (BPP) serta melakukan usulan harga pokok pembelian (HPP) tebu tahun 2024.
Besaran HPP tebu didasarkan pada BPP tebu tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu.
Untuk wilayah Jawa, HPP tebu sebesar Rp.690.000 per ton tebu (pada rendemen 7 persen) yang telah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari BPP tebu.
HPP juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional.
BERITA TERKAIT: