Begitu dikatakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam langkah memperkuat produksi gula nasional.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Juli 2026.
Amran menjelaskan berdasarkan Pasal 43 UU 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Kata Amran lagi, bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.
Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah.
Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap bekerja keras memenuhi target percepatan swasembada gula dua tahun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi," demikian Amran.
BERITA TERKAIT: