Sebabnya, Arief menganggap wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh sebagian orang.
Sekjen Repdem, Wanto Sugito, menjelaskan bahwa pernyataan Arief telah mencemarkan nama baik PDIP. Repdem sendiri adalah organisasi sayap PDIP.
Repdem menanggap Arief menyebarkan ujaran kebencian. Terutama karena PKI merupakan organisasi terlarang, ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Bahkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1996 belum dicabut.
Sambung Wanto, PDIP merupakan partai Pancasila, bukan berideologi Marxisme atau komunisme. PDIP menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melakukan subversi.
"Kami Repdem secara serentak melaporkan Arief Poyuono ke kepolisian atas penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian terhadap PDIP," ujar Wanto saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (Selasa, 1/8).
Lebih lanjut Wanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tudingan Arief yang notabene telah diberitakan sejumlah media massa. Dia yakin, pernyataan Arief telah melanggar UU ITE.
"Dalam konteks pernyataan Waketum Gerindra itu memang ada unsur pidananya. Hasil laporan dan konsultasi kami di Mapolda Metro Jaya, diminta untuk melengkapi beberapa berkas, seperti pernyataan Waketum Gerindra di media online," ujar Wanto.
Pernyataan Arief bahwa PDIP wajar jika disamakan dengan PKI berawal dari kritiknya terhadap Presidential Threshold 20 persen dalam UU Pemiliu yang baru. Menurut dia, PT itu bukan cuma menipu rakyat, tetapi juga melanggar hak konstitusi masyarakat dalam negara demokrasi. Menurut dia, PDIP dan barisan parpol pendukung pemerintah yang menyetujui PT 20 persen telah membodohi masyarakat.
"Kurang sampai otaknya untuk mikir tentang sebuah hak konstitusi warga negara dalam negara demokrasi. Jadi, wajar saja kalau PDIP disamakan denga PKI, habis sering membuat lawak politik dan menipu rakyat," ujar Arief, kemarin.
[ald]
BERITA TERKAIT: