Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa Muchtar pernah mendapat vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran memberikan keterangan tidak benar di persidangan dengan perkara suap sengketa Pilkada, yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Belakangan KPK bahkan kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Menurut Febri, pihak KPK memastikan keterangan Muchtar di Pansus KPK adalah tidak benar. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa menilai secara objektif kesaksian Muchtar tersebut.
"Kami ingatkan kembali ME (Muchtar Effendy) sudah dipidana mengenai keterangan tidak benar dalam kasus terkait kasus suap Akil Muchtar. Ketika Pansus angket KPK mendengarkan seseorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberitaan keterangan tidak benar, saya kira publik bisa menilai hal tersebut," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Febri menjelaskan bahwa saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat lawang dan Kota Palembang di MK dengan tersangka Muchtar Effendy masih terus berjalan.
KPK berharap agar pihak-pihak lain tidak melakukan perbuatan yang menghambat proses penanganan penyelidikan. Febri mengingatkan bahwa sudah banyak pihak yang dipidanakan terkait perbuatan menghalangi penanangan suatu perkara.
"Bisa diancam pidana minimal 3 tahun maksimal 12 tahun seperti dalam pasal 21 KUHP. Sudah banyak pihak yang diproses karena upaya menghalangi. Termasuk kasus ME. Kita juga sudah sampaikan kepada pihak lapas karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: