Draft RUU Masyarakat Adat Segera Diserahkan Ke Baleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Juli 2017, 11:14 WIB
rmol news logo Fraksi Partai Nasdem memastikan akan mengawal perjalanan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat hingga resmi disahkan sebagai undang-undang.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Luthfi A. Mutty menjelaskan tim kerja yang dibentuk oleh fraksinya telah berkeliling Indonesia untuk menguji konsep RUU tersebut. Masukan-masukan yang didapat dari uji konsep sangat penting untuk kelengkapan RUU. Rencananya pada hari ini (Kamis, 27/7), RUU akan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI.

"Insya Allah secara resmi saya selaku pengusul akan menyerahkan kepada Badan Legislasi DPR. Draft ini kemungkinan akan dibahas setelah 17 Agustus," kata Luthfi dalam keterangannya.

Dia meminta dukungan berbagai kalangan, terutama dari Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sebab, AMAN mempunyai koneksi yang bagus terhadap pemerintah.

"AMAN mungkin bisa melakukan lobi ke presiden atau kantor staf presiden untuk segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab mewakili pemerintah untuk berbicara kepada DPR. Menteri apa dan siapa," jelas Luthfi yang juga anggota Baleg DPR.

Dia menambahkan, lobi kepada pemerintah dilakukan supaya tidak mengulang kesalahan yang dilakukan oleh panitia khusus periode sebelumnya. Menurutnya, pansus periode lalu gagal mengesahkan RUU Masyarakat Adat hingga berakhirnya masa jabatan, sedangkan di DPR tidak mengenal lagi istilah melanjutkan pembahasan RUU. Sehingga pembahasan RUU Masyarakat yang kemungkinan telah 99,8 persen itu tidak bisa dilanjutkan pembahasannya dan harus dibuat lagi dari awal.

"Kesalahan dulu itu menteri yang ditunjuk adalah menteri kehutanan. Ada perbedaan pemikiran karena sangat teknis sehingga parsial saja. Makanya menkumham ini kita inginkan terlibat dan mendesak presiden untuk menunjuknya sebagai wakil pemerintah supaya komprehensif melihat persoalan," demikian Luthfi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA