Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bersama dengan jaringan sedang melakukan dokumentasi dampak pencemaran udara bagi anak-anak di sekitar pembangkit listrik batubara.
"AEER mendapatkan beberapa kejadian anak-anak yang menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akibat pencemaran udara oleh pembangkit listrik. Diantaranya harus menjalani proses pengobatan selama enam bulan ke dokter spesialis," kata Kordinator Perkumpulan AEER, Pius Ginting melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (24/7).
Pencemaran udara akibat pembangkit listrik batubara kata Pius telah menjadi hal yang lazim diketahui oleh industri pembangkit listrik. Salah satu AMDAL perusahaan pembangkit listrik menyebutkan, “kualitas udara yang buruk akan berdampak pula terhadap kesehatan masyarakat serta flora yang berada di sekitar kegiatan. Gangguan pada manusia akan ditandai dengan gejala ISPA (gangguan saluran pernafasan bagian atas)â€.
"Di dalam AMDAL Juga disebutkan bahwa masyarakat yang terpapar oleh debu akan menghirup debu, sehingga debu masuk ke alveoli. Menumpuknya debu pada paru-paru akan menimbulkan penyakit yang disebut pneumoconiosis," tambah Pius.
Berdasarkan studi AEER atas AMDAL perusahaan pembangkit listrik batubara, terdapat perusahaan yang mengeluarkan bahan pencemar batubara mengakibatkan kualitas udara ambien (sekitar lokasi) melebihi ketentuan yang diperbolehkan.
Bahan, imbuh Pius, pencemar udara yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik batubara umumnya adalah debu partikel halus yang menurut keterangan dokter sangat berbahaya bagi pembuluh darah jantung dan paru karena ukurannya yang sangat kecil sehingga dapat masuk ke pembuluh darah dari jantung dan paru-paru.
Selain itu, bahan pencemaran lainnya adalah sulfur oksida, dalam proses di udara menjadi pembentuk partikel halus. Demikian juga halnya dengan nitrogen oksida yang dihasilkan oleh pembakaran bersuhu tinggi (lebih dari 1000oC).
"Anak-anak adalah kelompok paling rentan dari pengaruh pencemaran udara yang diakibatkan oleh pembangkit listrik batubara. Bersama dengan kelompok usia lanjut dan yang mempunyai riwayat sakit jantung dan paru," tegas Pius.
Atas dasar itu, pemerintah perlu membatasi pembangkit listrik batubara, dan membatasi usia pembangkit tidak lebih dari 20 tahun, dan menghentikan operasi pembangkit listrik yang sudah lebih dari 20 tahun.
Pius menambahkan terhadap pembangkit listrik batubara yang telah ada, pemerintah perlu membuat aturan agar semua pembangkit menggunakan teknologi terbaik yang ada untuk pencegahan pencemaran udara.
"Perusahaan diharuskan mendirikan stasiun pemantau udara di lokasi-lokasi pemukiman warga dimana anak-anak tinggal, dan melakukan transparansi hasil pemantauan udara secara reguler kepada masyarakat yang terdampak," demikian Pius.
[san]
BERITA TERKAIT: