Begitu kata pengamat kebijakan publik, Witler Silitonga dalam "Merawat Keindonesiaan" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
"Presiden Jokowi ini care terhadap masalah itu, terhadap gerakan radikal yang kemudian dikeluarkan Perppu 2 tahun 2017," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah memang berkewajiban dalam menjaga dan menjamin keamanan setiap rakyat. Utamanya, dalam menghadapi aksi- aksi teror yang semakin sering terjadi.
Witler yakin, Presiden Jokowi sudah melakukan evaluasi terhadap UU 17/2013 sebagai dasar dari penerbitan perppu. Sehingga aturan dalam perppu tidak menjadi tumpang tindih dengan UU tersebut.
"Jadi nanti tidak hanya atheis atau Leninis, maka perppu itu perlu karena ada gerakan radikal, saya kira tepat dikeluarkan perppu ini," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: