Dugaan pelanggaran tersebut diadukan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Kami tidak sedang mengadukan
bug atau
error software. Kami mengadukan bagaimana pasar dibentuk sebelum Coretax dimulai," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di KPPU, Jakarta.
IAW mengaku menemukan indikasi keterlibatan sejumlah firma global sejak fase awal proyek Coretax berdasarkan dokumen publik dan
newsletter DJP tahun 2020.
Tiga nama yang disebut berada dalam orbit awal proyek Coretax adalah PT PricewaterhouseCoopers (PwC) Consulting Indonesia, PT Deloitte Consulting, dan PT KPMG Siddharta Advisory.
Dari ketiga nama tersebut, PwC menjadi sorotan utama. Firma tersebut diduga bukan hanya berperan sebagai agen pengadaan, tetapi juga ikut terlibat dalam penyusunan spesifikasi, desain tender, hingga proses evaluasi proyek.
Menurut Iskandar, yang dipersoalkan bukan identitas firma-firma tersebut, melainkan dugaan adanya desain pasar yang sejak awal mengarah pada kelompok tertentu.
"Yang kami persoalkan, apakah sejak awal persyaratan dan desain tender dibuat sedemikian rupa sehingga hanya firma tertentu yang bisa masuk?" ujarnya.
IAW menduga pola tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran Pasal 19, Pasal 22, hingga Pasal 24 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Temuan itu juga diperkuat sejumlah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai dari tingginya ketergantungan terhadap vendor, lemahnya transfer pengetahuan, hingga perubahan ruang lingkup proyek yang dinilai signifikan.
"Kalau pelaku nasional tersingkir sejak awal itu bukan kalah bersaing, melainkan disingkirkan sebelum bertanding. Jangan sampai tulang punggung fiskal negara dibangun dari proses yang tidak sehat," pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: